Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Jokowi, PPP Djan Faridz Dinilai Tak Konsisten Upayakan Islah

Kompas.com - 15/03/2016, 10:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dinilai inkonsisten untuk mencapai kesepakatan islah dengan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.

Di tengah proses islah, Djan Faridz melayangkan gugatan terhadap pemerintah.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdananya digelar pada hari ini, Selasa (15/3/2016). (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Trilun)

"Gugatan Djan Faridz itu menunjukkan ketidakjelasan sikapnya dalam penyelesaian perselisihan internal PPP," kata Juru Bicara PPP Muktamar Surabaya Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa.

Arsul mengatakan, selama dua hingga tiga minggu terakhir, kubu Djan meminta agar dilakukan mediasi dengan kubu Romahurmuziy yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Menkumham pun mengatur pertemuan mediasi pada Kamis (10/3/2016) pekan lalu.

Kubu Djan diwakili Waketum Habil Marati dan Sekjen Dimyati Natakusumah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tertulis akan menyelesaikan konflik dengan islah.

"Tetapi, dua hari kemudian ketika digelar oleh Kemenkumham untuk mediasi lanjutan, perwakilan Djan Faridz tidak datang. Belakangan baru ketahuan bahwa meski minta Menkumham memediasi, ternyata sejak 18 Februari mereka mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus," kata Arsul.

Ia menegaskan kubu Romy akan tetap melakukan islah dan Djan Faridz akan ditinggal jika terus ngotot melakukan perlawanan.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini sebagian besar kader di kubu Djan sudah bersedia untuk islah.

"Partai ini tidak boleh tersandera oleh segelintir orang yang tidak memiliki iktikad baik untuk islah, maunya menang sendiri, apalagi mereka orang baru dan belum pernah menjadi kader partai yang sebenarnya," ujar dia.

Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djan Faridz melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

Djan Faridz menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada negara.

Rencananya, sidang gugatan perdana akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com