Di tengah proses islah, Djan Faridz melayangkan gugatan terhadap pemerintah.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdananya digelar pada hari ini, Selasa (15/3/2016). (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Trilun)
"Gugatan Djan Faridz itu menunjukkan ketidakjelasan sikapnya dalam penyelesaian perselisihan internal PPP," kata Juru Bicara PPP Muktamar Surabaya Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa.
Arsul mengatakan, selama dua hingga tiga minggu terakhir, kubu Djan meminta agar dilakukan mediasi dengan kubu Romahurmuziy yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menkumham pun mengatur pertemuan mediasi pada Kamis (10/3/2016) pekan lalu.
Kubu Djan diwakili Waketum Habil Marati dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tertulis akan menyelesaikan konflik dengan islah.
"Tetapi, dua hari kemudian ketika digelar oleh Kemenkumham untuk mediasi lanjutan, perwakilan Djan Faridz tidak datang. Belakangan baru ketahuan bahwa meski minta Menkumham memediasi, ternyata sejak 18 Februari mereka mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus," kata Arsul.
Ia menegaskan kubu Romy akan tetap melakukan islah dan Djan Faridz akan ditinggal jika terus ngotot melakukan perlawanan.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini sebagian besar kader di kubu Djan sudah bersedia untuk islah.
"Partai ini tidak boleh tersandera oleh segelintir orang yang tidak memiliki iktikad baik untuk islah, maunya menang sendiri, apalagi mereka orang baru dan belum pernah menjadi kader partai yang sebenarnya," ujar dia.
Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djan Faridz melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Djan Faridz menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada negara.
Rencananya, sidang gugatan perdana akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.