Untuk itu, siapa pun pihak yang memiliki hubungan dengan kebijakan negara dapat dipanggil DPR.
"Siapa pun itu, wajib memenuhi undangan DPR sesuai dengan MD3," kata Ade menanggapi wacana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kompleks Parlemen, Kamis (10/3/2016).
(Baca: Ruhut: Rencana Panggil Ahok Bisa Rusak Citra DPR)
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, meski Basuki merupakan kepala daerah, dia tetap dapat dipanggil DPR apabila ada kebijakannya yang bersinggungan dengan kebijakan negara.
"Terutama bila ada kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah pusat, maka berhak panggil beliau," kata dia.
(Baca: Bahas Penggusuran Kalijodo, DPR Berencana Panggil Ahok)
Panja Penegakan Hukum DPR RI sebelumnya merasa perlu memanggil Basuki dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian untuk meminta keterangan terkait sejumlah permasalahan di Jakarta.
Selain masalah Kalijodo, DPR berniat menanyakan kepada Basuki persoalan RS Sumber Waras dan praktik prostitusi di Jakarta, termasuk soal Alexis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.