Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan belasan pertanyaan untuk Hary.
"Ada keterangan saksi yang perlu diklarifikasi lagi ke Pak Hary Tanoe. Adalah, bisa 10 sampai 15 (pertanyaan)," ujar Arminsyah, Kamis (10/3/2016).
Arminsyah mengatakan, Hary akan diperiksa tak hanya dalam kapasitasnya sebagai komisaris.
Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, ada yang menyebutkan peran lain Hary dalam kasus ini.
Namun, ia enggan menjelaskan detailnya.
Hary Tanoe, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, tidak hadir. Kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, kliennya tengah berada di luar kota.
Dalam perkara ini, Kejagung meyakini bahwa ada kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Menurut Arminsyah, dokumen yang melampirkan permintaan restitusi pajak itu merupakan dokumen bodong. Tidak ada transaksi jual beli antara PT Mobile 8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.
"Yang bilang bodong Direktur PT DNK-nya sendiri. Tidak ada Pak, transaksi itu dan uangnya tuh sengaja dikirim terus dikirim balik, rekayasa banget," kata Arminsyah.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.
Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.