Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Wewenang, Jaksa Agung Digugat ke Bareskrim

Kompas.com - 07/03/2016, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo digugat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas keputusannya mendeponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Prasetyo digugat oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum.

"Kami melaporkan supaya ada pemeriksaan. Kemungkinan besar memenuhi untuk Jaksa Agung ini menyalahgunakan kewenangan," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Senin (7/3/2016).

Sisno menganggap, Jaksa Agung semestinya mempertimbangkan suara pihak lain yang dimintai pendapat, yaitu DPR, Kapolri, dan Mahkamah Agung.

DPR menentang keputusan deponir. Sementara itu, MA dan Polri tidak mengabulkan ataupun menentang, serta mengembalikan kewenangan kepada Jaksa Agung.

Sisno menyesalkan, kasus ini tak dibawa ke pengadilan.

"Sebaiknya sampai ke pengadilan demi kepastian hukum," kata dia.

Menurut Sisno, alasan Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang demi kepentingan umum itu tidak masuk akal.

Ia menganggap, hak prerogatif jaksa agung untuk mendeponir tidak tercantum di dalam undang-undang. Padahal, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Isinya, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurut Sisno, deponering kasus Abraham dan Bambang membuat penyidik dan korban sakit hati.

"Terlebih lagi, kredibilits Polri dinyatakan sekarang, sepertinya, legitimasinya tidak profesional, dan polisi sepertinya mengkriminalisasi mereka," kata Sisno.

Oleh karena itu, Sisno menganggap keputusan Prasetyo perlu diuji melalui praperadilan.

Forum ini juga menggugat Prasetyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan untuk menjalani uji kewenangan Undang-Undang Kejagung di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com