Menurut Bambang, meski tidak mudah, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan.
"Saya ingin gunakan kesempatan deponir untuk mendorong dan menyemangati bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu terkonsolidasi, karena memang jalannya terjal, masih panjang," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Bambang mengatakan, keputusan deponir terhadap kasus hukum yang menjeratnya harus dijadikan momentum untuk tetap membangun kebersamaan.
Konsolidasi dari masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi, kata dia, akan membuat pemberantasan korupsi terus berlanjut.
Bambang meminta agar para penerusnya tidak larut dalam masalah. Menurut dia, yang terpenting persoalan di masa lalu dijadikan pembelajaran agar masalah yang sama tidak terulang.
"Kalau anak muda sekarang itu harus move on, yang penting ke depan harus lebih jelas," kata Bambang.
Kejaksaan Agung telah secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.
Bambang adalah tersangka dalam perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.