Menurut Fickar, Samad dan Bambang tak kapok menyuarakan perang terhadap korupsi.
"Tidak lah. Kapok kenapa? Kalau aktivis ya terus. Ini kan satu fase yang memang harus dilewat juga," kata Fickar saat dihubungi Jumat (4/3/2016).
Ia mengatakan, Bambang akan kembali aktif sebagai pengacara dan mengajar di beberapa perguruan tinggi.
"Sekarang juga aktif di organisasi keagamaan Muhammadiyah," ujar dia.
Selain itu, Bambang juga tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan sistemik bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bertugas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Artinya ketika para komisioner itu bekerja, mereka tidak bisa dituntut oleh kasus-kasus sebelumnya. Kecuali kasus berat," ujar Fickar.
Adapun kasus-kasus berat yang dimaksud misalnya kasus korupsi, pembunuhan, narkoba, illegal logging, dan lain sebagainya.
Pasal terkait penetapan tersangka itu juga dapat diterjemahkan sebagai proteksi bagi Komisioner KPK.
Pasalnya, tak menutup kemungkinan kejadian yang menimpa Abraham dan Bambang akan terulang.
Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi kepada Pimpinan KPK jilid II, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Harus ada perlindungan sistemik. Proteksi yang sistematis dalam hal ini ketentuan Undang-Undang," kata Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.
Dengan keputusan ini, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.
Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini.
Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.