Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasusnya Dideponir, Apa Rencana Abraham Samad dan BW Selanjutnya?

Kompas.com - 04/03/2016, 10:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Abdul Fickar Hajar mengatakan, pasca kasus keduanya dideponir oleh Kejaksaan Agung, mereka akan kembali pada aktivitasnya seperti biasa.

Menurut Fickar, Samad dan Bambang tak kapok menyuarakan perang terhadap korupsi.

"Tidak lah. Kapok kenapa? Kalau aktivis ya terus. Ini kan satu fase yang memang harus dilewat juga," kata Fickar saat dihubungi Jumat (4/3/2016).

Ia mengatakan, Bambang akan kembali aktif sebagai pengacara dan mengajar di beberapa perguruan tinggi.

"Sekarang juga aktif di organisasi keagamaan Muhammadiyah," ujar dia.

Selain itu, Bambang juga tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait   perlindungan sistemik bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bertugas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

"Artinya ketika para komisioner itu bekerja, mereka tidak bisa dituntut oleh kasus-kasus sebelumnya. Kecuali kasus berat," ujar Fickar.

Adapun kasus-kasus berat yang dimaksud misalnya kasus korupsi, pembunuhan, narkoba, illegal logging, dan lain sebagainya.

Pasal terkait penetapan tersangka itu juga dapat diterjemahkan sebagai proteksi bagi Komisioner KPK.

Pasalnya, tak menutup kemungkinan kejadian yang menimpa Abraham dan Bambang akan terulang. 

Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi kepada Pimpinan KPK jilid II, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Harus ada perlindungan sistemik. Proteksi yang sistematis dalam hal ini ketentuan Undang-Undang," kata Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

Dengan keputusan ini, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.

Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini.

Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com