Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Korupsi, Pejabat Kemendagri Akan Dinonaktifkan

Kompas.com - 03/03/2016, 17:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menanggapi penetapan tersangka seorang pejabat Kemendagri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedang kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri, untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya, agar bisa berkonsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (3/3/2016).

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka.

Dudy diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.

Adapun, total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Tjahjo, jabatan Dudy saat ini cukup penting di internal Kementerian. Untuk itu, jabatan Dudy akan dinonaktifkan untuk sementara agar tidak mengganggu program-program kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com