JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengajukan izin prinsip perubahan peraturan presiden kepada Sektetariat Negara, terkait rekomendasi pembubaran 14 lembaga non-struktural (LNS).
"Kemenpan-RB sudah meminta izin prinsip perubahan perpres ke Sekretariat Negara. Karena 14 LNS itu dibentuk oleh Perpres, sehingga pembubarannya akan menyebabkan perubahan perpres," ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (2/3/2016), seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan, kemungkinan besar izin prinsip baru akan dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui mana saja LNS yang akan dibubarkan.
"Kita belum tahu apakah 14 LNS itu seluruhnya dibubarkan, atau dikurangi, atau malah ditambah," ujar Rini.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Presiden, Kemenpan-RB melakukan evaluasi terhadap 25 LNS yang dinilai memiliki tumpang tindih fungsi dan kewenangan dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Dari hasil evaluasi terhadap 25 LNS itu, Kemenpan-RB merekomendasikan agar 14 LNS di antaranya dibubarkan.
Nama 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan itu sudah berada di tangan Presiden untuk dikonsultasikan bersama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Rini, kini Menko Polhukam secara intensif terus melakukan dialog dengan ke-14 LNS beserta kementerian dan lembaga yang menaunginya.
Rini menekankan, jika 14 LNS dibubarkan fungsi pemerintahan yang melekat di dalamnya akan diintegrasikan kepada kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa.
"Jadi pembubaran ini tidak serta-merta menghilangkan fungsi pemerintahan yang melekat di dalamnya," ujar Rini.
Dia mengatakan, pengumuman nama LNS yang dibubarkan akan disampaikan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi manakala sudah ada persetujuan Presiden Jokowi.
"Untuk namanya itu menunggu keputusan presiden. Tapi LNS yang dibubarkan ini ada yang bergerak di perekonomian, kesejahteraan rakyat dan kemaritiman. Sedangkan yang bergerak di sektor politik dan keamanan agak jarang," terang Rini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.