Menurut dia, tak ada komunikasi Dita dengan LBH APIK untuk mencabut laporan ke Bareskrim Polri.
"Sebenarnya, kami pada saat kejadian tidak pernah diajak. Padahal, Dita menjadikan APIK sebagai kuasa hukum dan kita bisa fasilitasi proses tersebut, tetapi tidak dilakukan," ujar Ratna di Kantor LBH APIK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
(Baca: LBH APIK: Masinton Utang Minta Maaf di Depan Publik Terkait Kasus Penganiayaan)
Meski menyayangkan adanya keputusan sepihak, Ratna memakluminya karena Dita sedang ada di bawah tekanan. Masinton mengancam Dita untuk mencabut laporan tersebut.
"Kita sadari ini sangat bermuatan politis dan logika yang dibangun kalau proses jalan terus ada pihak yang mengambil keuntungan. Padahal, ini kasus tindak pidana," kata Ratna.
Seiring pencabutan laporan, Ratna menyatakan bahwa LBH APIK kini tidak lagi mendampingi Dita.
(Baca: Polisi Hentikan Kasus Pemukulan Dita oleh Masinton)
Meski begitu, LBH APIK tetap mendorong dan memantau agar proses hukum tetap berjalan di Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Pasalnya, Dita telah menyerahkan sejumlah bukti sehingga tak ada alasan untuk tidak memprosesnya.
"Apalagi sudah ada video permintaan maaf Masinton yang tersebar. Pengakuan, permintaan maaf, itu kan cukup jadi bukti," kata Ratna.
Ratna juga menuntut Masinton mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka di depan umum. Dita melaporkan Masinton atas pemukulan yang dialaminya pada Kamis, 21 Januari 2016 malam.
(Baca: Masinton Klaim Kasus Pemukulan Dita Berujung Damai)
Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Belakangan, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.