Revisi UU KPK seharusnya disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis (18/2/2016) siang ini.
Namun, rapat paripurna itu ditunda hingga Selasa (23/2/2016) mendatang, karena empat dari lima pimpinan DPR sedang berada di luar kota dan di luar negeri.
(Baca: Revisi UU KPK, "Menggaruk" di Bagian yang Tak Gatal)
Sementara, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, rapat paripurna minimal dipimpin oleh dua pimpinan DPR.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, dari empat pimpinan yang tak bisa menghadiri rapat paripurna pada hari ini, dua di antaranya, yakni Fadli Zon (Gerindra) dan Agus Hermanto (Demokrat) berasal dari fraksi yang menolak revisi UU KPK.
"Karena dua fraksi itu tidak setuju, mereka memanfaatkan situasi ini agar paripurna tak bisa diselenggarakan. Pak Agus dan Pak Fadli kan fraksinya menolak. Jadi ini teknis yang situasinya dimanfaatkan," ujar Dadang, saat dihubungi, Kamis pagi.
(Baca: Bambang Widjojanto: Ada Kekuasaan yang Tidak Mau Dikontrol)
Fadli saat ini sedang berada di Aceh menjadi tim pemantau otonomi khusus.
Sementara, Agus Hermanto tengah berada di Semarang. Dadang mengatakan, bisa jadi penundaan ini akan mengubah sikap fraksi-fraksi yang saat ini menyetujui revisi UU KPK.
"Politik itu kan dinamis, bisa jadi sikap fraksi konsisten, tapi bisa juga ada fraksi yang berubah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.