JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap pembahasan revisi UU Antiterorisme dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.
Belum optimalnya program deradikalisasi yang dilakukan menjadi salah satu faktor bahwa revisi UU Antiterorisme dibutuhkan. Masih banyak narapidana kasus terorisme yang kembali jadi teroris.
"(Deradikalisasi) biayanya mahal. Dan 15 persen dari 600 narapidana terorisme setelah melakukan hukuman mereka balik jadi teroris lagi," ujar Prasetyo saat rapat gabungan dengan Komisi I dan III di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).
Ada sejumlah hal yang mendapatkan perhatian dari pemerintah di dalam merevisi UU Antiterorisme.
Selain menyangkut perekrutan dan ajakan untuk bergabung ke dalam kelompok teroris, penyebaran ajaran radikal, pelatihan militer dan persiapan aksi teror, ada hal lain yang juga mendapat perhatian pemerintah.
Ia mengatakan, perlu adanya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Hal itu meliputi larangan membuat dan menerima barang potensial sebagai bahan peledak.
Selain itu, perlu juga larangan memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Kemudian, larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain," kata Prasetyo.
"Begitu pula larangan mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikal," ujarnya.
Selain itu juga, juga melihat adanya persoalan pola hubungan antara pelaku teror di dalam negeri dan di luar negeri.
Untuk itu, perlu diketatkan aturan yang melarang pengiriman orang ke luar negeri yang ingin mengikuti pelatihan militer dengan kelompok radikal.
"Selama ini, ketika ada organisasi yang mengirimkan anggotanya ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok radikal, belum dapat ditindak dengan UU yang ada," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.