Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kartu Identitas Anak, Politisi PAN Minta Selesaikan Dulu Masalah E-KTP

Kompas.com - 12/02/2016, 18:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, mengusulkan agar pemerintah menunda pelaksanaan kartu identitas anak (KIA) dan menyelesaikan permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terlebih dahulu.

Yandri melihat belum ada urgensi untuk membuat KIA. Menurut dia, pemerintah sebaiknya tak terlalu ambisius dan menggebu-gebu dalam mengerjakan KIA sementara kerja pokok e-KTP belum terselesaikan.

"Sampai hari ini kan e-KTP masih banyak masalah. Kalau e-KTP itu sukses dan tidak ada lagi masalah, boleh melangkah ke berikutnya," tutur Yandri di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Mendekati gelaran pilkada serentak 2017 dan rangkaian pilkada-pilkada serentak berikutnya, kata politisi PAN itu, e-KTP menjadi taruhan dan lebih penting untuk segera diselesaikan agar dapat melihat daftar pemilih tetap (DPT) yang paling valid.

Terlebih lagi, anak-anak tak dilibatkan dalam pesta demokrasi tersebut, tetapi hanya orang dewasa. Meski begitu, ia menghargai inisiatif pemerintah tersebut.

Yandri menuturkan, kehadiran KIA juga bermanfaat bagi pendataan warga negara meskipun saat ini sudah dilakukan dengan akta kelahiran.

"Kalau itu (KTP) selesai, bolehlah melangkah ke berikutnya (KIA)," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Anak balita dan anak-anak kini wajib memiliki KIA sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com