Penjara bagi narapidana dua kasus itu akan dikelompokkan.
"Penjara ini akan kami kelompokkan. Bandar sendiri, teroris sendiri," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Selain itu, narapidana dua kasus tersebut juga akan mendapatkan pengawasan ketat, keterbatasan ruang gerak, dan kunjungan keluarga.
Petugas yang mengawasi penjara khusus itu tak hanya sipir, tetapi juga polisi.
Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Torry Johar Banguntoro, Direktur Jenderal Lapas I Wayan Kusmiantha Dusak, dan pejabat terkait lainnya.
Kebijakan itu, kata Luhut, akan segera direalisasikan setelah ia memantau langsung Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 11 Februari kemarin.
"Dampaknya, kami di Menko Polhukam dan Menkumham akan meningkatkan kesejahteraan bagi personel, terutama yang bertugas di penjara high risk security supaya tidak ada lagi suap menyuap," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.