JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto ragu-ragu saat ditanya oleh penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perihal isi rekaman pembicaraan yang membahas soal permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Rekaman itu diduga berisi percakapan antara Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
"Kami tidak bisa jelaskan detail isi pemeriksaan. Pokoknya Pak Novanto mengatakan dia tidak tahu dan ragu-ragu dengan itu (isi rekaman)," ujar Jampidsus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Menurut Arminsyah, dalam pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam tersebut, Novanto ditanyai sebanyak 31 pertanyaan.
Arminsyah mengatakan, pertanyaan yang ditanyakan kali ini berbeda dengan pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Arminsyah mengatakan, penyelidik tidak mempersoalkan jika Novanto tetap membantah bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah suara dirinya.
Penyelidik menganggap hal itu sebagai hak pribadi Novanto.
"Dia akui (soal pertemuan), tetapi Pak Novanto tidak membenarkan soal perpanjangan kontrak PT Freeport," kata Arminsyah.
Kedatangan Novanto dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemufakatan jahat bersama-sama dengan Muhammad Riza Chalid.
Dalam kasus ini, Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR diduga mencatut nama Presiden untuk memperoleh keuntungan dari perpanjangan kontrak Freeport.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.