JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Otto Cornelis Kaligis menganggap panggilan permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua staf di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dibenarkan.
Kaligis bahkan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, hingga Jaksa Agung HM Prasetyo atas panggilan tersebut terkait penyelidikan kasus bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut.
"Makanya, Pak OC kirim surat ke Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Jampidsus, intinya menilai tidak benar panggilan ini," ujar Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Pasalnya, dalam surat panggilan permintaan keterangan itu, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka. Padahal, proses hukum di Kejaksaan Agung saat itu masih di tingkat penyelidikan.
Menurut Kaligis, kata Gatot, semestinya pemeriksaan dilakukan lewat internal pemprov. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan pun tidak ada temuan mencurigakan. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)
Karena itulah, Kaligis menyarankan Gatot untuk menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, mulanya Gatot menolak gagasan tersebut.
"Langkah itu oleh Pak OC. Kami sejak awal tidak menghendaki langkah uji kewenangan karena banyak politisasinya," ujar Gatot.
Gatot memilih cara lain untuk menghentikan perkara itu, yakni melalui islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. (Baca: Gatot Sebut Rusli Paloh Pernah Minta Rp 250 Juta untuk Islah)
Ia menduga, mencuatnya penyelidikan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut karena hubungannya yang tak harmonis dengan Erry.
Namun, Kaligis bersikukuh memperjuangkan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Medan untuk penyelidikan oleh Kejati Sumut. (Baca: Gatot Pujo: Pemberian Rp 500 Juta ke Maruli Hutagalung di Luar Kuasa Saya)
Menurut Kaligis, kata Gatot, jika gugatan di PTUN Medan dikabulkan, maka akan mudah untuk menjelaskan duduk perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Gugatan itu dalam rangka pintu masuk untuk berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.