Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung dan Anak Buahnya ke Bareskrim

Kompas.com - 05/02/2016, 14:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, ke Bareskrim Polri.

Hary Tanoe membuat laporan dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Jumat (5/2/2016) siang.

Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto pada tanggal 5 dan 7 Januari 2016 adalah ancaman. Pernyataan itu pun disebarluaskan ke publik melalui media massa.

"Malah dikatakan saya mengancam. Makanya saya heran," ujar Hary di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Menurut Hary, pesan singkatnya kepada Yulianto itu adalah bentuk cita-cita idealnya terhadap bangsa Indonesia. Dia berharap pesan singkat itu didukung oleh Yulianto. (Baca: Hotman Paris Tuding Jaksa Agung Cemarkan Nama Baik Harry Tanoe)

Sebaliknya, kata dia, Yulianto malah menganggap itu ancaman dan melaporkan Harry ke Bareskrim Polri.

"Jadi, saya sangat berharap tulisan seperti ini, yang bersangkutan mendukung saya," ujar Hary.

Laporan polisi (LP) terhadap Prasetyo terdaftar dengan Nomor LP/135/II/2016/Bareskrim dengan tanda bukti lapor TBL/98/II/2016/Bareskrim.

Adapun LP terhadap Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/134/34/II/2016 dengan tanda bukti lapor TBL/97/II/2016/Bareskrim.

Yulianto sebelumnya melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016), terkait SMS yang diterimanya.

Isi SMS itu terkait perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan. (Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)

Dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah seorang penyidik yang menangani perkara itu menerima pesan singkat dari seseorang.

Ketika itu, Prasetyo tak mau mengungkap orang yang mengirimkan SMS dan isi pesan tersebut. Namun, ia merasa, isi pesan itu merupakan tekanan terhadap penyidik.

Belakangan, Prasetyo menyebut pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo. (Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com