"Tersangka baru berinisial GM, dia Direktur PT TWA, perusahaan yang mengadakan printer dan scanner itu," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani saat duhubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2015).
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti bahwa GM melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Alex Usman.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk ke persidangan.
"Modus tersangka, yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk mengadakan printer dan scanner 3D di 25 sekolah di Jakarta Barat," ujar dia.
Meski GM jadi tersangka, penyidik tidak menahannya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil GM dan memeriksanya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.