Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penyamaran, Polisi Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Kompas.com - 02/02/2016, 13:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap perdagangan kulit satwa dilindungi yakni kulit harimau Sumatera dan buaya pada awal Januari 2016.

Kulit satwa itu diolah menjadi produk tas dan dompet. Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan melalui penyamaran dan menggunakan informan alias "cepu".

"Pelaku yang kami tangkap berinisial SH. Dia adalah perajin kulit di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Dari showroom milik SH, penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.

Penyamaran dan informasi "cepu"

Pengungkapan kasus itu diawali laporan masyarakat soal aktivitas perdagangan kulit harimau di salah satu blog.

Salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya, mengatakan, penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli.

"Kami kirim pesan di blognya bahwa saya tertarik dengan penawaran kulit harimau itu. Saya tinggalkan nomor ponsel," ujar dia.

Namun, pesan itu sempat tidak direspons oleh SH. Penyidik lalu mengirimkan pesan ke blog itu untuk yang kedua kalinya.

Akhirnya, sang penjual menjawabnya dan bertukar pin BlackBerry Messanger (BBM). Selanjutnya, komunikasi pun dilakukan via BBM.

Di sela-sela komunikasi, penjual sempat tidak percaya bahwa dia berhadapan dengan pembeli.

Penjual sempat mengatakan, "Jangan coba-coba ngaku pembeli, tapi ternyata polisi. No jebakan batman."

"Namun, akhirnya penyamaran tidak lanjut. Sebab, si penjual menggunakan bahasa yang sepertinya antara mereka saja yang saling tahu," ujar dia.

Setelah metode penyamaran tidak berhasil, penyidik memanfaatkan informan. Sang informan berpura-pura membeli produk kulit harimau.

Setelah cukup informasi, penyidik menggerebek showroom milik SH dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

SH dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com