Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Riyadh Pastikan Hak Hukum WNI yang Ditangkap di Arab Saudi Terpenuhi

Kompas.com - 02/02/2016, 11:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh memastikan hak hukum warga negara Indonesia yang ditangkap di Arab Saudi akan terpenuhi.

Pihak KBRI berencana menemui seorang WNI yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh otoritas keamanan Arab Saudi, karena terindikasi terlibat aksi terorisme.

"KBRI akan bekerja sama dengan Pemerintah Saudi dalam upaya investigasi. Pada saat yang sama, KBRI juga akan memastikan bahwa hak-hak hukum WNI yang ditangkap dipenuhi sepanjang proses hukum," ujar Wakil Duta Besar RI di Riyadh, Sunarko, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, WNI yang ditangkap di Arab Saudi tersebut berinisial AB, dan berasal dari Jawa Barat.

AB masuk ke Arab Saudi pada tahun 2014 untuk bekerja di sebuah perusahaan konstruksi.

(Baca: Kemenlu Benarkan Seorang WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Terorisme)

Menurut Sunarko, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi akan segera menyampaikan notifikasi resmi mengenai penangkapan tersebut kepada KBRI Riyadh.

Atas dasar notifikasi resmi tersebut, pihak KBRI akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui AB.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sejak awal telah memerintahkan KBRI Riyadh untuk terus mencari informasi dan klarifikasi atas pemberitaan di surat kabar Saudi Gazette.

Surat kabar tersebut memberitakan adanya penangkapan 33 orang yang diduga terlibat terorisme di Arab Saudi.

Saudi Gazette menyebutkan bahwa orang-orang yang ditangkap terdiri dari 14 warga Arab Saudi, 9 warga Amerika Serikat, 3 Yaman, 2 warga Suriah, 1 warga Filipina, 1 warga UEA, 1 Kazakhstan, 1 Palestina, dan 1 WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com