Nur Kholis mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi ada eks anggota Gafatar yang sudah menjual seluruh aset atau harta benda miliknya.
Apabila dikembalikan ke kampung asal, maka dikhawatirkan mereka tidak memiliki mata pencaharian lagi.
"Kan tidak semua punya keluarga dan aset lagi di daerah asalnya. Saya tidak yakin pemerintah bisa menangani. Harusnya Pemerintah melakukan penjagaan karena mereka sudah punya aset di kalimantan. Inilah bentuk perlindungan atas hak-hak ekonomi seseorang," ujar Nur Kholis dalam diskusi "Astaga Gafatar" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan aset yang dimiliki oleh pengungsi Gafatar selama berada di Kalimantan Barat.
Pendataan ini, menurutnya, merupakan langkah jangka panjang dari Kemendagri untuk melindungi hak-hak pengungsi yang telah mereka miliki.
"Kita akan memikirkan langkah jangka panjangnya. Pendataan aset ini agar mereka tidak kehilangan hak mereka setibanya di daerah asal masing-masing. Misalnya mereka punya tanah di Kalimantan. Akan ada koordinasi dengan Pemda bagaimana mengaturnya. Kami akan lindungi itu," ujar Soedarmo.