Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk melawan gugatan Lino.
"Bukti-bukti kami lumayan solid, lebih dari dua alat bukti yang kami punya," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
"Kami optimistis bahwa kami cukup kuat," lanjut dia.
Laode mengatakan, semua gugatan Lino sudah dijawab Biro Hukum KPK beberapa waktu lalu dalam persidangan, termasuk penghitungan kerugian negara yang masih dipertanyakan oleh Lino.
"Itu sudah kami siapkan semuanya oleh tenaga ahli bantuan dari LKPP, BPKP, ada semua," kata Laode.
Dalam sidang hari ini, pihak Lino dan KPK sebagai tergugat akan membacakan kesimpulan masing-masing.
Sebelumnya, kedua pihak sudah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk membuktikan dalil masing-masing.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.