JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo disebut meminta sejumlah fee untuk memuluskan pengajuan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Sebelum transaksi suap dilakukan, Dewie melalui staf pribadinya, Rinelda Bandaso, meneken surat perjanjian antara dirinya dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
"Ada surat pernyataan saya dan pihak kedua, Pak Setyadi dan disaksikan Pak Irenius," ujar Rinelda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Surat tersebut ditandatangani oleh Rinelda, Irenius, dan Jemmie Dephianto yang mewakili Setyadi di atas dua materai senilai Rp 3.000.
Penandatanganan surat dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan uang ke Rinelda, yaitu tanggal 20 Oktober 2016.
Rinelda mengatakan, isi kesepakatan tersebut bahwa fee diberikan untuk memuluskan anggaran proyek di DPR RI dan menjadikan perusahaan Setyadi sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan proyek tersebut.
Jika gagal dianggarkan maka uang dikembalikan kepada Setyadi sebagai pemberi uang.
"Isinya sebagai jaminan, intinya kalau tidak jadi dikerjakan kementerian, uangnya dikembalikan," kata Rinelda.
Sebelumnya, Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.
"Bu dewi sampaikan, Setiadi bayar dulu setengahnya. Jadi Rp 1,7 dulu," kata Rinelda.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.
Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.