Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Eksekusi, Yayasan Supersemar Mengaku Tidak Punya Uang

Kompas.com - 20/01/2016, 17:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Yayasan Supersemar mengaku tidak memiliki aset senilai Rp 4,4 triliun. Karena itu, pihak Supersemar mengaku tak dapat membayarkan denda kepada negara seperti hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

"Uang yayasan tidak ada. Aset tidak ada apa-apanya, ya mungkin kurang lebih lima persen saja dari jumlah denda," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Lima persen itu, yakni berupa sejumlah uang dan 20 persen saham Gedung Granadi yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Lagi pula, kata Bambang, Yayasan Supersemar tidak pernah menerima dana jutaan dollar AS dari bank milik pemerintah pada periode 1979-1998, sebagaimana yang dituduhkan.

Yayasan, hanya menerima dana senilai Rp 309 miliar. (baca: Kejagung Masih Telusuri Aset Yayasan Supersemar)

"Kan selama ini yayasan dianggap melanggar hukum karena menerima uang dari delapan bank pemerintah. Totalnya disebut USD 420 juta. Tapi bank pemerintah itu tidak pernah memberi uang dalam bentuk dollar. Dan saya temukan bukti yayasan hanyaa menerima Rp 309 miliar," ujar Bambang.

Sehingga, yayasan berpendapat bahwa negara salah menaksir nilai denda. Yayasan juga berpendapat, putusan pengadilan bermasalah.

"Oleh sebab itu kami sudah ajukan gugatan ke pengadilan 14 Januari 2016 lalu. Intinya kami tidak terima negara menetapkan denda yang tidak sesuai dengan jumlah harta dan aset yang dimiliki yayasan," ujar Bambang.

Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.

Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili kejaksaan. Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

Pada Rabu tadi, PN Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning. Hasilnya, pengadilan memberikan waktu selama delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana Putusan MA, yakni sebesar Rp 4,4 triliun.

Jika dalam waktu itu Yayasan Supersemar tidak kunjung membayar, juru sita pengadilan akan bergerak mengeksekusi aset yayasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com