Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gary Tolak Serahkan Uang ke Hakim PTUN, Kaligis Sebut "Ini Pekerjaan"

Kompas.com - 20/01/2016, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Yagari Bhastara alias Gary mengaku terpaksa memberi uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ketika itu, Gary bekerja di kantor OC Kaligis.

Menurut dia, bosnya ketika itu, Otto Cornelis Kaligis, memberi perintah dengan sedikit tekanan.

"Saya sudah menolak dulu. Kenapa mesti saya yang turun? Dia (Kaligis) bilang, 'Ger, ini pekerjaan demi kebaikan'," ucap Gary saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Gary menganggap ucapan Kaligis tersebut sebagai perintah yang wajib dilakukan. Oleh karena itu, pada 5 Juli 2015, Kaligis turun dari mobil menemui dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Saat itu, Gary berada di halaman belakang kantor PTUN Medan. Sementara Kaligis dan stafnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah menunggu di dalam mobil, di halaman belakang kantor PTUN. (baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Hakim PTUN Divonis Dua Tahun Penjara)

"Tapi saya lihat-lihat dulu, ternyata ada mobil. Lalu saya bilang kekhawatiran saya untuk turun," kata Gary.

Gary khawatir, mobil Avanza putih yang dilihatnya sengaja mengintai proses penyerahan uang itu.

Kemudian, Indah menawarkan diri untuk menemani Gary menemui hakim. Namun, Kaligis melarang Indah.

"Profesor (Kaligis) bilang, 'tidak usah. Gary saja'," kata Gary.

Akhirnya, Gary turun seorang diri membawa dua buah buku yang diselipkan amplop putih di tengahnya. (Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)

Masing-masing amplop berisi 5.000 dollar AS yang kemudian diberikan kepada Amir dan Dermawan di halaman belakang Kantor PTUN Medan.

Dalam kasus ini, Kaligis disangka menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. (Baca: Disuap OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara)

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com