Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Hadirkan Eks Anak Buahnya Bersaksi di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 20/01/2016, 07:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan Richard Joost Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (20/1/2016).

Sidang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon.

Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pembuktian kliennya yakni dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli.

"Ada saksi orang pengadaan di Pelabuhan Pontianak, pelabuhan yang dipersoalkan KPK, saksi ahli pengadaan, saksi ahli penghitungan kerugian negara dan saksi ahli hukum pidana," ujar Maqdir, Rabu pagi.

Melalui saksi tersebut, lanjut Maqdir, pihak Lino ingin membuktikan bahwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang diusut KPK telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada meskipun melalui penunjukan langsung.

Sementara, saksi ahli akan memberikan keterangan mengenai bidang penghitungan kerugian negara, pihak Lino ingin membuktikan bahwa mekanisme penetapan tersangka harus didahului dengan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.

Adapun, saksi ahli bidang hukum pidana akan membuktikan bahwa penyelidik dan penyidik KPK haruslah yang diangkat dari Polri, bukan berasal dari instansi lain, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pasal 39 ayat 3 UU KPK menyebut tegas soal penyelidik dan penyidik berasal dari institusi Polri, bukan BPKP. Persoalan tafsir bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik di luar Polri, tidak bisa seenaknya seperti itu. UU itu tegas membatasinya, tidak bisa diartikan lain oleh pimpinan," lanjut Maqdir.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dianggap tidak sah atas beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri.

Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Ia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com