Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kuasa Hukum Paonganan, Yusril Minta Polisi Terbitkan SP3

Kompas.com - 18/01/2016, 21:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra bersama dua rekannya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/1/2016). 

Ia datang menemui kliennya, Yulianus Paonganan, tersangka dugaan penyebar konten pornografi di media sosial.

Menurut Yusril, ada kekaburan hukum dalam perkara yang menjerat pemilik akun Facebook @ypaonganan itu.

Oleh karena itu, ia meminta penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan menelaah lebih dalam pasal-pasal yang disangkakan serta alat bukti yang ada, cukup atau tidak," ujar Yusril melalui pernyataaan tertulis, seusai pertemuan.

"Jika apa yang dilakukan Ongen (panggilan Paonganan) tidak memenuhi unsur yang melanggar UU Pornografi dan UU ITE, kami minta agar Ongen di-SP3," lanjut dia.

Yusril menyebutkan, kekaburan hukum itu tampak pada pasal-pasal yang menjerat Ongen dan materi pemeriksaan. Ia menilai, keduanya tidak relevan.

Dalam surat panggilan, kata Yusril, Ongen disangka melanggar pasal-pasal pada UU Pornografi dan UU ITE.

Namun, arah pemeriksaan sebagaimana yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui unggahan foto disertai kata-kata bertanda pagar.

"Kami ingin mengklarifikasi agar arah penyidikan itu menjadi jelas. Karena, tindakan penghinaan adalah delik aduan yang harus diadukan oleh korban. Korban harus yang mengadu bahwa dia merasa terhina," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, dalam waktu dekat, dia juga akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo demi memperjelas permasalahan ini. 

"Meski demikian, kami tetap akan mengedepankan hukum dalam menangani perkara ini agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujar Yusril.

Paonganan ditangkap penyidik Cyber Crime Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) pukul 05.45 WIB, di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani dengan bertanda pagar #papadoyanl**** di Facebook.

Catatan dari penyidik, dalam kurun waktu 12 Desember hingga 14 Desember 2015, Paonganan mengunggah kalimat tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com