JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah nama dan kronologi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (13/1/2016) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari sejumlah lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar 99 ribu dollar AS.
Namun, tidak seperti biasanya, KPK yang dipimpin Agus kali ini tidak menunjukkan barang bukti berupa uang tersebut.
"Jangan lah. Jangan sampai konferensi pers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Biasanya, dalam konferensi pers untuk mengumumkan hasil tangkap tangan, KPK selalu membawa serta seorang petugas KPK yang mengenakan penutup wajah berwarna hitam.
Petugas tersebut yang akan menunjukkan barang bukti berupa uang yang disita dari lokasi penangkapan.
Agus mengatakan, mengenai barang bukti dan detil peristiwa tindak pidananya akan dibeberkan di pengadilan.
"Sesegera mungkin akan kami bawa ke pengadilan. Kalau kami ungkap banyak hal, mereka bisa persulit kami," kata Agus.
Agus mengatakan, kasus ini diduga terkait pemulusan anggaran untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: Kasus Suap Kader PDI-P Diduga Terkait Proyek Kementerian PUPR Tahun 2016)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Damayanti, Julia dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap. (Baca: Anggota DPR dari PDI-P dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka oleh KPK)
KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 dollar Singapura.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.