Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal PK yang Ringankan Hukumannya, Angelina Sondakh Bungkam

Kompas.com - 06/01/2016, 17:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie bungkam saat disinggung soal pengajuan Peninjauan Kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, ia langsung berjalan menuju ruangan saksi.

Pengacara yang mendampingi Angie, Rudi Alfonso mengatakan, Angie masih tidak terima tetap dihukum berat meski dipotong dua tahun.

"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya, itulah. Itu sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Terlebih lagi, Angie harus meninggalkan anak-anaknya yang tak lagi memiliki ayah. Angie, kata Rudi, sulit menjelaskan kepada anak-anaknya mengenai hukuman terhadapnya.

"Dia tidak bisa mengasuh anaknya. Mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kan segitu lama gimana. Sementara anak ini juga makin besar," kata Rudi.

Rudi mengatakan, meski hukuman diringankan dari 12 tahun menjadi 10 tahun, Angie masih merasa itu terlalu berat.

Angie pun membandingkannya dengan vonis Nazaruddin. Dalam kasus korupsi wisma atlet, Nazar divonis tujuh tahun.

"Tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar. Itu yang tidak adil," kata Rudi.

Selain itu, menurut Rudi, kliennya tidak perlu membayar uang pengganti karena tidak terdapat kerugian negara.

"Kenapa dikenai uang pengganti, nah itu yang bikin dia sedih. Mau bayar pakai apa?" kata Rudi.

Putusan MK menyatakan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com