JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar sependapat dengan sikap Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang tetap mempertimbangkan proses hukum terhadap kelompok bersenjata di Aceh yang dipimpin Din Minimi.
Menurut dia, penegakan hukum adalah kewajiban Polri, sekalipun kelompok tersebut telah meminta amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Salah satu tugas dan tanggung jawab utama Polri itu adalah penegakkan hukum. Jadi ini menyangkut independensi Polri di atas hukum," ujar Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2016).
Menurut Bambang, dengan tetap melakukan proses hukum, Polri menunjukkan bahwa institusi penegak hukum harus terbebas dari intervensi politik.
Adapun, persoalan pemberian amnesti dilakukan secara politik pemerintahan oleh Presiden melalui menteri, bukan melalui Polri.
Meski demikian, menurut Bambang, jika sewaktu-waktu amnesti diberikan dan Presiden merekomendasikan penghentian proses hukum, maka Polri dapat mengikuti rekomendasi tersebut.
Proses hukum terhadap Din Minimi dan anggota kelompoknya dapat dihentikan.
"Meski bertanggung jawab pada Presiden, Polri punya kewenangan untuk penegakan hukum. Bisa kacau nanti kalau penegakan hukum harus tunggu perintah Presiden," kata Bambang.
Sebelumnya, pemimpin kelompok bersenjata Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi, menyerahkan diri ke Kepala Badan Intelijen Negara Letjen (Purn) Sutiyoso di Aceh Timur.
Sutiyoso menuturkan, terdapat total 120 anggota Din Minimi yang turun gunung.
Menurut dia, pemerintah akan memberikan amnesti untuk anggota kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh. (Baca: Jokowi: Pemerintah Akan Proses Amnesti untuk Din Minimi)
Namun, Kapolri Jendral Badrodin Haiti memastikan akan melakukan proses hukum terhadap anggota kelompok bersenjata Din Minimi di Aceh jika diserahkan kepada Polri.
(Baca: Pemberian Amnesti, Salah Satu Syarat Din Minimi Sebelum Turun Gunung)
Adapun, beberapa kasus yang pernah dilakukan Din Minimi dan kelompoknya di antaranya adalah pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat dan perampokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.