Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Aparat Kepolisian Aktor Utama Pengekang Kebebasan Berekspreasi Sepanjang 2015

Kompas.com - 26/12/2015, 15:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, setidaknya terdapat 238 peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang sepanjang 2015.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi, Puri Kencana Putri menuturkan, kebebasan berserikat dan berkumpul memang merupakan kategori hak yang dapat dikurangi dan dibatasi.

Namun, pembatasan yang digunakan untuk mengurangi hak-hak tersebut tidak absolut dan harus disertai dengan ukuran-ukuran tertentu.

"Dan utamanya adalah untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi lainnya yang harus tetap dilindungi dalam keadaan apapun," ujar Puri di Kantor KontraS Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).

Puri memaparkan, aparat kepolisian masih menjadi pelaku utama pelaku pembatasan berekspresi, yaitu dengan 85 peristiwa.

Pembatasan tersebut di antaranya melalui pembubaran aksi demonstrasi dan mengemukakan pendapat di muka umum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penganiayaan, pelarangan liputan dan acara-acara publik, hingga pelarangan mengunakan hijab.

Adapun aktor-aktor lainnya yang juga dianggap mengekang kebebasan berekspresi adalah pejabat publik (49 peristiwa), organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menjunjung model advokasi keagamaan garis keras (31 peristiwa), aparat TNI (17 peristiwa), dan universitas (5 peristiwa).

KontraS juga menyoroti beberapa wacana yang berkembang di publik, seperti masuknya draf pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah.

Puri menilai, munculnya kebijakan semacam itu sama sekali tidak memiliki ruang definisi "penghinaan" presiden yang baku.

Sehingga, menurut dia, memberikan hukuman kepada mereka yang melakukan tindakan "penghinaan" juga bertentangan dengan prinsip di mana warga sebagai kelompok kolektif sosial, ekonomi dan politik memiliki hak untuk memberikan masukan, opini, bahkan kritik sebagai ruang partisipasi publik dalam kehidupan negara yang berdemokratis.

"Sepanjang 2015 ada kecenderungan yang menguat bahwa negara tidak hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi berserikat dan berkumpul dari warga," kata Puri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com