Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot dan Evy Didakwa Suap Rio Capella untuk Amankan Kasus di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 23/12/2015, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa menyuap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta.

Uang yang diserahkan Evy ditujukan untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang saat itu diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Terdakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Patrice Rio Capella," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Kronologi

Kasus bermula saat munculnya surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

Dalam surat panggilan itu, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka.

Gatot menduga, munculnya penyelidikan tersebut akibat hubungannya yang tidak harmonis dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang merupakan Ketua DPC Partai Nasdem di Medan.

Evy mendapat masukan dari anak buah Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah, untuk melakukan islah dengan cara pendekatan partai.

Evy kemudian melakukan komunikasi dengan pengacara magang di kantor Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, yang merupakan teman lama Rio.

Beberapa waktu kemudian, Kaligis meminta Rio untuk menjembatani islah antara Gatot dengan Erry.

Sekitar awal April 2015, Rio bertemu dengan Gatot dan membahas penyelidikan di Kejaksaan Agung. Gatot menduga dirinya jadi korban politisasi.

Dalam kesempatan itu, Rio menyampaikan bahwa dia salah satu kandidat jaksa agung, namun H.M Prasetyo yang terpilih.

"Hal ini menguatkan keyakinan terdakwa I (Gatot) bahwa Patrice Rio Cacoella bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung," kata jaksa.

Pada awal Mei 2015, Rio meminta uang kepada Gatot dan Evy melalui Sisca dengan menyatakan, "Minta ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus, memangnya kegiatan sosial? Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta loh sis".

Kalimat Rio tersebut ditangkap Sisca sebagai permintaan uang. Sisca pun menyampaikannya kepada Iwan untuk diteruskan kepada Evy.

Gatot dan Evy pun menyerahkan Rp 200 juta kepada Rio setelah dilakukan islah antara Gatot dan Erry di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Dari uang tersebut, Rio memberi Sisca sebesar Rp 50 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com