Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Nasib RJ Lino di Bareskrim...

Kompas.com - 21/12/2015, 09:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino terjerat persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu menetapkan Lino sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino dianggap melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Tidak hanya di KPK, Lino juga tersandung persoalan di Bareskrim Mabes Polri. Tiga kali sudah ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013, perkara berbeda dari perkara yang ditangani KPK.

Mencari benang merah

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Cahyono Wibowo memastikan, status Lino di Bareskrim Polri masih saksi. Namun, bukan tidak mungkin status itu meningkat menjadi tersangka jika penyidik menemukan cukup alat bukti.

Status saksi itu sendiri lantaran penyidik belum menemukan alat bukti cukup untuk menjerat Lino.

Penyidik hanya mendapatkan fakta dasar bahwa Lino lah yang menginisiasi pengadaan 10 unit mobile crane tersebut.

"Ada fakta yang mengatakan bahwa kegiatan investasi 10 mobile crane itu, Lino yang menginisiasi," ujar Cahyono, akhir pekan lalu di kawasan Caringin, Bogor, Jawa Barat.

Bagi polisi, pengadaan itu melanggar aturan sejak awal. (Baca: RJ Lino Resmi Jadi Tersangka)

Pertama, pengadaan itu dibuat seolah-olah usulan dari delapan unit pelabuhan di Indonesia. Padahal, mekanisme pengadaan itu berasal dari pusat ke daerah.

Kedua, spesifikasi mobile crane diatur sedemikian rupa sehingga hanya beberapa merek saja yang dapat masuk persyaratan. Artinya, syarat spesifikasi diduga kuat memang diperuntukan bagi salah satu merek saja.

Untuk diketahui, vendor pengadaan crane itu adalah perusahaan asal China, Guangxi Narishi Century Equipment Co. (Baca: RJ Lino Nilai Penunjukan Langsung dalam Pengadaan QCC Tidak Salah)

"Speknya itu diutak-utik oleh Ferialdy Noerlan, Direktur Teknik dan Operasionalnya Pelindo. Maka itu, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka terlebih dahulu," lanjut Cahyono.

Ketiga,  penyidik juga menemukan kegiatan pengujian barang pengadaan dilakukan oleh pejabat yang tak berkompeten.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa prosedur pengujian barang ditentukan oleh perusahaan barang, bukan Pelindo sebagai pembeli. Pengujian pun dilakukan di Cina, bukan di Indonesia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com