Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tidak Bisa Tindak Ojek "Online"

Kompas.com - 18/12/2015, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyurati Polri sejak tiga bulan silam.

Kemenhub meminta Polri menertibkan dan menindak angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Grab Bike, Blue-Jek, Lady-Jek, dan Uber Taksi.

Saat dikirimi surat tersebut, Kapolri langsung menembuskannya ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun, setelah dianalisis dan dievaluasi, Polri hanya dapat menindak angkutan roda empat berbasis aplikasi.

"Yang ojek tidak bisa kami tindak setelah memperhitungkan dampak sosialnya karena itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Menurut Badrodin, saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojek. Bahkan, warga menilai, ojek berbasis aplikasi menjadi alat transportasi yang murah untuk rakyat.

"Bisa menjangkau gang-gang, bahkan kini kalau mau beli martabak saja bisa pakai ojek itu," tutur Badrodin.

Kemudahan-kemudahan yang dirasakan masyarakat seperti itulah, lanjut Badrodin, yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Polri untuk tidak menindak Go-Jek dan sejenisnya.

Polri tidak mau jika penindakan terhadap Go-Jek dan sejenisnya malah akan menimbulkan gelombang protes yang merugikan dari publik.

Adapun yang dapat dilakukan Polri saat ini, lanjut Badrodin, adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan roda dua tidak didesain untuk mengangkut orang, apalagi sampai memungut biaya.

Selain itu, layanan Go-Jek dan sejenisnya juga dianggap tidak memenuhi faktor keamanan serta keselamatan lantaran tidak dilengkapi asuransi kecelakaan dan jiwa.

"Akhirnya, itulah yang kami sepakati. Kami cari solusinya. Kecuali ojek-ojek itu melanggar hukum lalu lintas, baru kami tindak," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa ojek atau alat transportasi umum berbasis layanan aplikasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kemenhub: Apa Pun Namanya, Go-Jek, Grab-Bike Dilarang Beroperasi)

Jonan meminta kepada Kepala Polri agar melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com