Dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Dapat dinyatakan Setya Novanto telah secara melanggar etika anggota DPR dan dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhentian jabatan dari Ketua DPR," kata Bakrie dalam pleno MKD, Rabu (16/12/2015).
Dalam pertimbangannya, Bakrie menilai, ada sejumlah upaya yang dilakukan Novanto yang membuatnya layak untuk dijatuhi sanksi.
Upaya itu diantaranya membantah pengakuan saksi yang dihadirkan, menutupi persoalan yang ada, hingga berupaya mengalihkan fokus persoalan.
Ia menambahkan, penanganan kasus Novanto yang ada saat ini tak hanya sebatas pada ranah etik, melainkan juga hukum.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang memproses secara hukum menyelesaikan persoalan yang ada.