JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap anggota Fraksi Partai Gerindra yang bertugas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berbeda 180 derajat pada sidang pleno MKD, Rabu (16/12/2015).
Jika sebelumnya, dua anggota Gerindra yang duduk di MKD, yaitu Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman, kerap mempersoalkan legalitas rekaman dan legalitas pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said, kini mereka "memvonis" Setya Novanto melakukan pelanggaran etik.
(Baca: Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto Tak Dilanjutkan)
"Telah terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga berakibat pada proses pemberhentian," ujar Supratman dalam sidang pleno MKD atas kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia.
(Baca: Politisi Gerindra Dasco Ahmad Tuding Rekaman Freeport Di-"dubbing")
Maka dari itu, Supratman mendorong dibentuknya panel etik.
"Saya usulkan untuk buat panel sebagaimana maksud Pasal 39, Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 supaya dapat menilai obyektif dan bisa dapat jaga keluhuran DPR," imbuh Supratman.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad juga mengutarakan pandangan serupa. Dia menilai Setya telah melakukan pelanggaran berat.
"Kami berpendapat, pelanggaran etik sedang tidak masuk. Kami duga ada pelanggaran etik berat," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.