Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Gerindra: Kalau Setya Novanto Salah, Tak Mungkin Dihukum Ringan

Kompas.com - 15/12/2015, 16:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, mengatakan, jika diputus bersalah dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mendapatkan sanksi ringan.

Sebab, Novanto sudah mendapatkan sanksi ringan saat hadir dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Kalau beliau dalam posisi dinyatakan bersalah besok, logikanya pasti tidak mungkin lagi sanksi ringan, pasti akumulasinya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ketentuan mengenai akumulasi ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Aturan ini tepatnya tercantum dalam Bab IV Pasal 19 ayat (3) huruf b. Dalam aturan itu, kriteria pelanggaran sedang adalah mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.

Namun, Supratman mengaku hingga saat ini belum bisa memutuskan apakah Novanto bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik.

Dia mengaku masih akan mengkaji bukti dan keterangan saksi dan akan mengambil putusan akhir besok.

"Besok konsinyering kan dalam rangka pengambilan keputusan. Jadi, nanti semua anggota dalam posisi akan memasukkan pendapat hukumnya dan itu akan bisa dilihat," ucapnya.

Putusan kasus Novanto rencananya akan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (16/12/2015).

Dalam kasus ini, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham PT Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam pertemuan 8 Juni 2015.

Rekaman pertemuan yang diambil oleh Maroef itu sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com