Hal ini disampaikan Luhut saat bersaksi pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
"Tadi Saudara saksi menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak Freeport adalah kewenangan eksekutif. Apakah bila ada pihak di luar eksekutif menjanjikan perpanjangan dengan sangat meyakinkan, apakah itu patut atau tidak patut?" tanya Anggota MKD Syarifudin Sudding.
"Yang Mulia, itu bukan domain saya untuk mengomentari soal itu. Saya kira MKD yang akan memutuskan yang terbaik," jawab Luhut.
Namun, Sudding tetap mengulang pertanyaannya dengan kalimat yang sedikit berbeda.
"Apakah bukan tupoksi kita, tapi ambil peran disitu, apa itu patut?" cecar Sudding.
"Saya tak mau berkomentar lagi mengenai masalah ini karena nanti bikin gaduh, daripada sidang terbuka saya komentar nanti ada yang komentar lagi. Lebih baik saya serahkan ke MKD saja untuk mengambil kesimpulan," kata Luhut.
Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga menjanjikan kemulusan renegosiasi kontrak saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015.
Mereka juga diduga meminta imbalan berupa 20 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.