Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Hak Cipta untuk Lindungi Kesenian Tradisional

Kompas.com - 13/12/2015, 16:52 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kerap menjadi isu panas khususnya dalam hal kesenian tradisional.

Insiden diklaimnya kesenian Indonesia oleh negara tetangga menjadi bukti masih minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta kurangnya tingkat perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Peneliti Hak Kebudayaan dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Miranda Risang Ayu, kekayaan intelektual sebetulnya bisa dilindungi dengan menggunakan instrumen hukum seperti hak cipta.

Bahkan, kata dia, untuk melindungi kesenian tradisional tak mesti mengandalkan pengakuan dari UNESCO.

Hal itu diungkakan Miranda dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual Budaya Tradisonal Alsa Care and share 2015 Fakultas Hukum Unpad di Dago Tea House, Kota Bandung, Minggu (13/12/2015).

"Sebenarnya tidak perlu ke Unesco, upaya lain yang bisa dilakukan untuk melindungi kesenian dan budaya tradisional Indonesia sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri melalui Undang-undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014," katanya.

Pada dasarnya, kata dia, kesenian tradisional Indonesia yang sudah masuk ke Unesco hanya diakui hak moral atau asal usulnya saja.

Artinya, Unesco tidak memberikan eksklusifitas kepada sebuah kebudayaan tradisional.

"Sebab ketika budaya Indonesia diakui oleh Unesco itu sudah menjadi warisan budaya manusia. Jadi jangan marah kalau ada kesenian kita yang sudah diakui Unesco ditiru dan dimodifikasi sama negara lain," ucapnya.

Selain itu, upaya perlindungan kesenian tradisional juga bisa dilakukan dengan cara mempublikasikan budaya itu seluas-luasnya.

"Pemerintah Indonesia sedang berupaya membuat data base kekayaan tersendiri. Nanti disiarkan ke internet agar semua orang tahu (kesenian tradisional itu) asalnya Indonesia, siapa maestronya, siapa ahlinya, siapa guru yang bisa didatangi kalau mau belajar, itu cara melindunginya," tuturnya.

Miranda menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 9 jenis kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sudah dinyatakan Unesco sebagai warisan budaya tak benda seperti Batik (motif dan cara mendidik membatik), angklung, keris, noken Papua, tari saman dan tari Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com