Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Awal, MKD Panggil Sudirman Said, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin

Kompas.com - 01/12/2015, 18:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai menentukan jadwal sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Pihak pertama yang akan dipanggil adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini.

"Rabu (2/12/2015) besok, pukul 13.00 WIB, kita akan mengundang pengadu saudara Sudirman Said," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2015) petang.

Lalu, keesokan harinya, MKD akan memanggil pihak yang dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus ini, yakni pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.

Dalam pertemuan dengan keduanyalah, Novanto diduga meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-Jusuf Kalla.

Setelah mendengar keterangan dari ketiga pihak itu, MKD akan memutuskan apakah perlu untuk memanggil saksi lainnya atau langsung memanggil Setya Novanto sebagai terlapor.

"Saya berbangga dan saya berterima kasih kepada para anggota. Inilah modal kita untuk melanjutkan ke kegiatan kita selanjutnya," ucap Surahman.

Penentuan jadwal sidang ini sebelumnya melalui proses pembahasan yang alot hingga anggota MKD harus melakukan voting.

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.

Namun, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor hingga bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Rapat berlangsung alot hingga Selasa sore ini akhirnya diputuskan untuk voting.

Mayoritas anggota MKD setuju melanjutkan kasus Novanto ke persidangan tanpa melalui proses verifikasi lanjutan terlebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com