JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyayangkan keputusan penyelenggara pemilu yang meloloskan Ismet Mile untuk melanjutkan pencalonannya sebagai calon Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Titi menambahkan, meski masa pidana Ismet berakhir Desember 2014 dan kini dalam masa percobaan.
Namun, menurut Titi seharusnya seorang calon kepala daerah adalah orang yang sudah benar-benar terbebas dari ancaman masuk kembali ke penjara.
"Calon (kepala daerah) itu kan mestinya terbebas sama sekali dari ancaman masuk kembali ke penjara. Betul-betul orang yang hak warga negaranya bebas," kata Titi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Ia menuturkan, seharusnya seseorang yang mencalonkan sebagai kepala daerah tidak berstatus bebas bersyarat, tapi yang sudah bebas murni.
Sedangkan bagi Ismet, menurut Titi, belum sepenuhnya meraih kemerdekaan secara hukum.
"Karena ruang dia masuk kembali itu kan, kalau dia melakukan pidana antara Desember 2014 sampai 2015. Dia harus menjalani sepertiga masa hukumannya," ujar Titi.
Titi juga menyayangkan langkah penyelenggara pemilu yang lambat dalam mengatasi permasalahan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat ini.
Menurut dia, masalah ini tidak akan berlarut jika sejak awal KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memilki prioritas kerja.
Dengan demikian, persoalan calon kepala daerah bebas bersyarat tidak mepet dengan hari pemungutan suara.
"Kami melakukan pelaporan ke KPU untuk Jimmy Rimba (calon kepala daerah bebas bersyarat kota Manado) pada September. Tapi kenapa kemudian putusannya November? Dua bulan lebih lho," ujar Titi.
Menurut dia, dalam penyelenggaraan pilkada ada tiga hal yang harus diwujudkan, yaitu integritas penyelenggara, integritas penyelenggaraan dan integritas hasil.
Titi menambahkan, seharusnya KPU dan Bawaslu menyepakati bahwa semua calon sudah benar-benar merdeka dan terbebas dari proses hukum.
"Kalau orang menjalani hukuman percobaan, dia belum menjadi pribadi yang bebas secara hukum," kata Titi.
"Bisa jadi dalam masa kampanye rapat umum, kalau dia melakukan tindak pidana pemilu, dia harus masuk sel. Jadi statusnya dia kembali jadi warga binaan. Logikanya itu," ujarnya.