Dalam putusannya, MA membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Juru bicara Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan mengatakan, putusan MA jauh dari nilai keadilan dan kekeliruan majelis atas putusan itu.
"Kami mendukung langkah untuk melakukan perlawanan hukum lebih lanjut terhadap Putusan Kasasi perdata MA tanggal 2 November 2015 berdasarkan AD/ART PPP dan peraturan perunfang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Agus di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurut Agus, ada rekayasa surat mandat yang terjadi secara menyeluruh di Indonesia. Agus menganggap, putusan MA didasarkan pada tipu muslihat yang sengaja dilakukan kubu Djan Faridz selaku penggugat III kasasi yang menjadi landasan putusan MA.
Oleh karena itu, DPW berencana akan melaporkan ke polres di daerah masing-masing.
"Tidak pernah masuk dalam penalaran kami bahwa MA akan mengabulkan gugatan penggugat III Kasasi," kata Agus.
Agus mengatakan, perwakilan 34 DPW PPP telah mengajukan hasil keputusan bersama itu ke Dewan Pimpinan Pusat PPP.
Menurut dia, DPP menyambut baik usulan mereka atas tindak lanjut secara hukum itu.
"DPW mohon diberi ruang untuk melakukan upaya perlawanan hukum. Tanggapan DPP, sangat memahami hal ini dan kami menyatakan bahwa kita supporting untuk tindakan DPP," kata Agus.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya M Rommahurmuziy menginstruksikan kepada semua DPW dan DPD PPP untuk mengajukan gugatan pidana secara serentak.
[Baca: PPP Kubu Romi Instruksikan Pimpinan Daerah Ajukan Gugatan Pidana]
Laporan pidana itu dilakukan atas adanya dugaan pemalsuan mandat kehadiran serupa Muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014 lalu.
Mahkamah Agung pada 2 November 2015 lalu menerbitkan putusan perdata Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijatuhkan MA pada 20 Oktober 2015 lalu.
Adapun yang menjadi perbedaan adalah pokok perkara pada putusan terakhir, yaitu terkait hasil pelaksanaan Muktamar Jakarta.
Sedangkan pokok perkara pada putusan sebelumnya menyangkut administrasi pascakeluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya.
Dengan adanya putusan terakhir tersebut, MA membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.