Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPW PPP Sepakat Lakukan Perlawanan Hukum atas Putusan MA

Kompas.com - 15/11/2015, 12:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan sepakat melakukan perlawanan hukum atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Juru bicara Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan mengatakan, putusan MA jauh dari nilai keadilan dan kekeliruan majelis atas putusan itu.

"Kami mendukung langkah untuk melakukan perlawanan hukum lebih lanjut terhadap Putusan Kasasi perdata MA tanggal 2 November 2015 berdasarkan AD/ART PPP dan peraturan perunfang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Agus di Jakarta, Minggu (15/11/2015).

Menurut Agus, ada rekayasa surat mandat yang terjadi secara menyeluruh di Indonesia. Agus menganggap, putusan MA didasarkan pada tipu muslihat yang sengaja dilakukan kubu Djan Faridz selaku penggugat III kasasi yang menjadi landasan putusan MA.

Oleh karena itu, DPW berencana akan melaporkan ke polres di daerah masing-masing.

"Tidak pernah masuk dalam penalaran kami bahwa MA akan mengabulkan gugatan penggugat III Kasasi," kata Agus.

Agus mengatakan, perwakilan 34 DPW PPP telah mengajukan hasil keputusan bersama itu ke Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Menurut dia, DPP menyambut baik usulan mereka atas tindak lanjut secara hukum itu.

"DPW mohon diberi ruang untuk melakukan upaya perlawanan hukum. Tanggapan DPP, sangat memahami hal ini dan kami menyatakan bahwa kita supporting untuk tindakan DPP," kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya M Rommahurmuziy menginstruksikan kepada semua DPW dan DPD PPP untuk mengajukan gugatan pidana secara serentak.

[Baca: PPP Kubu Romi Instruksikan Pimpinan Daerah Ajukan Gugatan Pidana]

Laporan pidana itu dilakukan atas adanya dugaan pemalsuan mandat kehadiran serupa Muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014 lalu.

Mahkamah Agung pada 2 November 2015 lalu menerbitkan putusan perdata Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijatuhkan MA pada 20 Oktober 2015 lalu.

Adapun yang menjadi perbedaan adalah pokok perkara pada putusan terakhir, yaitu terkait hasil pelaksanaan Muktamar Jakarta.

Sedangkan pokok perkara pada putusan sebelumnya menyangkut administrasi pascakeluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya.

Dengan adanya putusan terakhir tersebut, MA membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com