Hal tersebut terjadi di Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara dan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
“Ibaratnya orang shalat, dia (calon kepala daerah berstatus terpidana bebas bersyarat) ini sudah batal wudhu duluan. Jadi tidak bisa melanjutkan,” ujar Virgo saat konferensi pers pernyataan Koalisi Pilkada Bersih itu di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (13/11/2015).
“Logika ini sangat sederhana. Seharusnya logika seperti inilah yang digunakan penyelenggara untuk membatalkan calon kepala daerah yang memang tidak lolos syarat, bukannya malah meloloskannya,” lanjut dia.
Aturan bahwa calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 275 tertanggal 23 September 2015 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 9 November 2015.
Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga saat ini KPU belum menggugurkan calon kepala daerah di dua penyelenggaraan Pilkada tersebut. (Baca: KPK Anggap Mantan Terpidana yang Ikut Pilkada Kurang Dipercaya Rakyat )
KPU malah meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atas persoalan tersebut.
Menurut Virgo, jika KPU tidak segera menggugurkan calon yang terjerat persoalan hukum tersebut, bisa dipersepsikan bahwa penyelenggara Pilkada tidak profesional. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada )
“Jangan sampai ada kesan bahwa penyelenggara memfasilitasi keinginan calon kepala daerah yang tak lolos syarat-syaratnya. Ingat juga bahwa Pilkada adalah ajang mencari pimpinan daerah yang berkualitas. Oleh sebab itu KPU harus jadi fasilitatornya,” ujar Virgo.
Sebelumnya, Koalisi Pilkada Bersih menemukan dua Pilkada di Indonesia yang diikuti oleh calon kepala daerah bermasalah, yakni di Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara dan Kabupaten Boven Digoel, Papua. (Baca: Pilkada di Dua Daerah Ini Diikuti Terpidana Bebas Bersyarat )
Koalisi sudah mengadu ke Bawaslu pusat dan KPU, namun hingga saat ini KPU belum memutuskannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.