Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Nilai Edaran "Hate Speech" Tak Hilangkan Hak Orang Berpendapat

Kompas.com - 06/11/2015, 06:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Surat Edaran Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti tentang ujaran kebencian atau hate speech tidak menghilangkan hak seorang untuk berpendapat di muka umum.

Justru, adanya edaran tersebut bisa memastikan apa yang disampaikan warga negara bisa diarahkan untuk hal positif.

"Pembelajarannya, apakah kita kehilangan bebas bicara? Enggak juga. Anda masih bisa, tapi dengan cara santun dan lebih baik," kata Ganjar mengomentari surat edaran nomor SE/06/X/2015 tersebut, Kamis (5/11/2015).

Menurut Ganjar, warga negara harus bisa mempertanggungjawabkan perkataan yang diucapkan. Maka, seorang tidak diperkenankan untuk menyampaikan umpatan atau makian yang tidak masuk akal, serta tidak jelas yang ditujukan kepada seorang.

Maka, ketika seorang merasa dicemarkan nama baiknya, atau merasa tercemar, hak seorang yang tercemar untuk mengadukannya. Ia menganggap ada atau tidak adanya Edaran Kapolri itu, negara masih bisa memproses ujaran kebencian.

"Tanpa surat itu, kalau mengakibatkan kebencian sudah bisa dilakukan," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Kapolri sendiri menegaskan bahwa edaran itu untuk internal polri agar ada persamaan sikap dalam mengusut perkara yang mengandung ujaran kebencian.

Namun, ketika ditujukan keluar, Ganjar minta agar SE Kapolri tidak digunakan sebagai alat politik. Apalagi edaran kebencian digunakan untuk menjatuhkan dan menekan orang lain.

"Yang penting jangan sampai menghilangkan kebebasan orang untuk bicara. Tapi, yang mau bicara ngawur tolong hentikan sekarang," ujar Gubernur yang aktif di media sosial ini.

Ganjar mengaku kerap dikirimi ungkapan hate speech, terutama dari media sosial melalui akun anonim. Ketika menghadapi itu, Ganjar selalu bilang tidak "emang saya pikirin!’.

Cara tersebut digunakan agar ia tidak menaruh rasa marah, dan dendam kepada pengirim yang berasal dari akun anonim tersebut.

"Maka, etika berkomunikasi lewat media sosial seyogyanya memang ada polisi komunikasi itu. Yang gitu-gitu (akun anonim) harus dihukum bareng-bareng, ucapnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai SE Kapolri bernomor SE/06/X/2015 wajar menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Kendati demikian, ia memastikan SE tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan berpendapat di muka umum.

Para pihak yang dinilai telah melakukan hate speech akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. SE Kapolri ini untuk memberikan kepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com