JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Mabes Polri menahan warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, karena dianggap bagian dari sindikat pencurian melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar menyebut bahwa Nikolov sudah beraksi di Indonesia sejak 2013, tepatnya di Bali. Tercatat, dia telah beraksi mencuri lebih dari 5.500 kali melalui 509 kartu ATM palsu.
"Dari kesuluruhan modus operandinya, dia menyebabkan kerugian sebesar 1,5 miliar euro atau setara dengan Rp 24 triliun," ujar Anang di Aula Bareskrim Polri.
Modus skimming
Anang mengatakan, modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN).
"Jadi, begitu korban memasukkan kartu ATM, pelaku sudah dapat dua data penting, yakni data kartu ATM dan nomor PIN. Data kartu ATM korban kemudian disalurkan ke kartu elektronik kosong untuk kemudian diambil uangnya," ujar Anang.
Namun, lanjut Anang, Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali. Jumlah uang yang ditarik pun tidak besar. Hanya saja, karena jumlah korbannya banyak, uang haram yang didapatkannya pun berjumlah fantastis.
Ditangkap di Serbia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito menambahkan, Nikolov ditangkap di Serbia, Kamis (22/10/2015) waktu setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan rekan Nikolov pada awal 2015 lalu. Rekan Nikolov saat ini sudah disidangkan.
"Saat itu, kami sudah menyasar Nikolov. Namun, dia lagi di luar negeri. Akhirnya, kami terbitkan red notice. Nah, beberapa waktu lalu, dia ditangkap di bandara di Serbia saat hendak menyeberang ke Yunani," ucap Bambang.
Nikolov kemudian ditangkap oleh aparat setempat. "Penyerahan kepada kami dilakukan di bandara setempat," ujar Bambang.
Penangkapan Nikolov itu, menurut Bambang, membuktikan bahwa Indonesia tegas terhadap pelaku kejahatan berbasis siber skala internasional. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara Nikolov sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.