Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Ikuti Prosedur, Bareskrim Tantang Pelindo II Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 23/10/2015, 16:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Bambang Waskito, membantah tidak menyertakan surat izin penyitaan saat menggeledah kantor PT Pelindo II pada 28 Agustus 2015 silam.

“Tidak mungkin tidak ada (surat izin penyitaan). Kami sudah on the track,” ujar Bambang di Mabes Polri, Jumat (23/10/2015).

Bambang enggan menanggapi lebih lanjut tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pihak Pelindo II. Dia mengatakan, jika pihak Pelindo II memang merasa proses hukum perkara korupsi di perusahaan tersebut tidak sesuai prosedur, lebih baik ajukan ke praperadilan.

“Kalau memang mereka protes-protes praperadilan sajalah, daripada ribut-ribut,” ujar Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang menyebut, penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap sejumlah dokumen di perusahaan itu, tidak sesuai prosedur alias ilegal.

Alasan pertama, berita acara penggeledahan dan penyitaan 28 Agustus 2015 baru ditandatangani oleh karyawan Pelindo 8 Oktober 2015. Artinya, penggeledahan dan penyitaan pada 28 Agustus 2015 tidak dilengkapi berita acara.

Alasan kedua, kuasa hukum telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, pihaknya hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.

“Ternyata surat isin penyitaannya tidak ada. Yang dipegang penyidik saat itu hanyalah surat izin penggeledahannya saja. Jelas ini menyalahi aturan yang ada,” ujar Rudi.

Atas dasar itu, sejumlah karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 Oktober 2015. Artinya, pihak Pelindo menyatakan bahwa penyitaan dokumen perusahaannya tidak sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com