JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menyatakan setuju dengan wacana hukuman kebiri yang akan diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual anak. Menurut dia, Indonesia sudah bisa ditetapkan dalam kondisi darurat kejahatan seksual.
Ia menilai, kejahatan seksual sudah terjadi di mana-mana dan meresahkan masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak-anak.
"Kejahatan seksual, di agama mana pun hukumannya harus berat. Juga di kultur mana pun. Sehingga kita sepakat hukuman kebiri itu satu-satunya cara untuk membuat mereka jera," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Dadang menambahkan, ia lebih setuju jika pelaku kejahatan seksual dijatuhkan hukuman kebiri dengan cara suntik kimiawi ketimbang kebiri potong.
"Suntik kimiawi. Kalau potong, lalu yang melakukannya negara, kan mau ditaruh di mana?" ujarnya sambil tertawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.