Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Bencana Nasional Dianggap Untungkan Pelaku Pembakaran Hutan

Kompas.com - 23/10/2015, 13:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa pelaku pembakaran hutan akan diuntungkan bila pemerintah menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.

"Ketika dicanangkan jadi bencana nasional, maka mereka bebas, tidak bertanggung jawab karena ini bencana," kata Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ia berharap, tidak ada yang mendorong atau mengintervensi pemerintah untuk menetapkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional.

Menurut Firman, pemerintah tidak punya kesiapan matang untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berulang kali setiap tahun.

"Jangan lupa, regulasi peraturan perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan masih ada kelemahan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Pasal 69 ayat 1 huruf h pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang untuk membakar lahan demi keperluan pembukaan lahan.

Namun, pada ayat 2 dalam pasal yang sama, pembakaran lahan diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal.

Pada bagian penjelasan ayat 2, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan atas luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Firman menilai bahwa peraturan tersebut bisa menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk melakukan pembakaran.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah cukup mengakomodasi kelestarian hutan jika Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dicabut.

"Undang-Undang Nomor 18 itu bisa menjerat siapa pun, termasuk otak pelaku, bahkan aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota ataupun di tingkat bawah, kalau ada unsur pembiaran. Sanksinya cukup berat," kata Firman.

UU tersebut juga dapat menjerat para otak pelaku perusakan hutan yang terbukti bersalah, meskipun keberadaannya di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com