SORONG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mempersulit proses perizinan dokumen kepada jurnalis asing yang akan meliput di Papua. Namun, jurnalis asing yang akan meliput di Papua tetap harus memenuhi sejumlah aturan dan ketentuan.
"Untuk kegiatan di luar wisata, jurnalis kan bukan wisatawan, nah itu perlu dikuatkan visa. Perlu clearance dari Kemenlu (Kementerian Luar Negeri," ujar Ronny Sompie, usai peresmian Pelayanan Paspor Jarak Jauh di Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat, Jumat (16/10/2015).
Menurut Ronny, negara lain pun punya aturan yang sama dalam urusan imigrasi terkait kegiatan non-wisata.
Ronny menjelaskan, Indonesia sendiri punya tiga prinsip agar orang asing, termasuk jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik, bisa dengan mudah masuk Indonesia. Pertama, kedatangan wisatawan asing atau jurnalis asing itu memberikan manfaat.
"Seperti menghasilkan devisa, itu kan ada untungnya buat Indonesia. Kemudian, memberikan diseminasi informasi yang positif. Atau pengembangan sosial budaya juga ilmu pengetahuan," tutur mantan Kapolda Bali itu.
Kedua, kedatangan orang asing atau jurnalis asing itu tidak mengakibatkan gangguan keamanan dan kedaulatan negara. Ketiga, orang asing atau jurnalis asing itu dianggap tidak memiliki rasa permusuhan dengan Indonesia atau dari negara yang dianggap bermusuhan dengan Indonesia.
"Kalau tidak memenuhi tiga prinsip itu, ya kita tangkal," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.