Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Akan Beri Grasi 1.500 Napi Narkoba

Kompas.com - 14/10/2015, 19:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan grasi atau pengampunan bagi 1.500 terpidana narkoba di seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian grasi ini dilakukan karena lembaga pemasyarakatan yang sudah kelebihan kapasitas.

"Ada 4,5 juta pengguna narkoba, sampai sekarang baru kita tangkap 170.000. Itu saja sudah over kapasitas. Di daerah bahkan ada yang overkapasitas sampai seratus persen," kata Yasonna usai meninjau Lapas Gunung Sindur, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2015).

Yasonna menyadari, masalah overkapasitas ini seharusnya diatasi dengan membangun lapas baru. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena keuangan negara yang terbatas. Dia mencontohkan, pembangunan lapas di Gunung Sindur saja sudah menghabiskan dan sebesar Rp 150 miliar. Namun, kapasitas lapas ini hanya muat untuk 500 orang.

"Kamu bayangkan, kalau satu juta orang kita tangkap, darimana uangnya? APBN saja baru Rp 2.000 Triliun. Bisa enggak gajian para petugas lapas, bisa nganggur nanti saya," ucapnya.

Oleh karena itu, Yasonna menilai pemberian grasi ini adalah cara yang lebih efektif untuk mengurangi kapasitas lapas. Selain itu, Yasonna juga memastikan bahwa mereka yang diberikan grasi adalah para pengguna narkoba pemula dengan hukuman yang minimal. Itu pun harus melalui asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional bersama Kemenkumham.

"Proses asesmen sedang berjalan. Nanti setelah selesai asesmen, nama-namanya kita kirim ke setneg, dan setneg akan kirim ke MA," ucap Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com