JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai kontroversi, pasal kretek akhirnya dihapus dari Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan. Kesepakatan penghapusan pasal kretek ini disepakati dalam rapat internal Komisi X, pada Selasa (13/10/2015) kemarin.
Kesepakatan diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.
"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan. Dengan demikian, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah 'kretek tradisional'," kata Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2015).
Pasal kretek ini mencuat menjadi polemik setelah rapat Badan Legislasi pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.
"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut. Hal ini kami lakukan karena peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada pengusul untuk dapat memperbaiki materi RUU," tambah Riefky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.